Sinau Cukai di Polanharjo, Satpol PP Klaten dan Bea Cukai Surakarta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Klaten – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Klaten kembali menggelar Sosialisasi Tatap Muka Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai serta mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) di Pendopo Umbul Siblarak, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan penggunaan DBHCHT.
Sosialisasi diikuti oleh sekitar 60 peserta yang terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Klaten, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Polanharjo dan Delanggu, kepala desa se-Kecamatan Polanharjo, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) desa, pelaku usaha ritel, pelajar tingkat SMP dan SMA, serta personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Poniman, S.H., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal serta optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk pembangunan daerah.
Selanjutnya, peserta memperoleh materi mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam penganggaran DBHCHT Tahun 2026 yang disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi "Sinau Cukai" oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta. Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, karakteristik pita cukai Tahun 2026, serta peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Penyampaian materi dilakukan secara panel dan interaktif sehingga peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Berbagai pertanyaan mengenai ketentuan cukai, identifikasi rokok ilegal, serta mekanisme pelaporan disampaikan oleh peserta dan dijawab langsung oleh narasumber. Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga memberikan cendera mata kepada peserta yang aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi.
Pada akhir kegiatan, seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk menolak peredaran rokok ilegal serta mendukung program Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Klaten. Komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib terhadap ketentuan di bidang cukai.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Satpol PP dan Damkar bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengonsumsi produk hasil tembakau yang legal. Sinergi tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung keberhasilan pembangunan daerah melalui pemanfaatan DBHCHT secara optimal.
What's Your Reaction?




