Informasi Publik Serta Merta

1. Pengertian

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Begitu informasi dimaksud dikuasai oleh badan publik, serta merta harus diumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat atau dampak buruk yang ditimbulkan.

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta mencakup informasi sebagai berikut:

a. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;

b. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;

c. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;

d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;

e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau

f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

Ada kalanya informasi yang wajib diumumkan secara serta merta mencakup kejadian insidentil yang menyangkut hajat hidup masyarakat, antara lain :

a. Informasi mengenai rencana pemadaman listrik pada wilayah tertentu

b. Informasi mengenai rencana penutupan jalan

2. Cara Penyampaian Informasi Serta Merta:

a. Diumumkan secara serta merta dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar, mudah dipahami, serta media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan;

b. Terlebih dahulu diumumkan kepada masyarakat yang potensial menjadi korban;

c. Pengumuman informasi serta merta sekaligus diberikan informasi mengenai langkah-langkah mempersiapkan diri dan tindakan yang harus diambil bila keadaan darurat atau bahaya tersebut terjadi, prosedur dan tempat evakuasi, cara mendapatkan bantuan, dll;

d. Diumumkan dengan media yang paling tepat untuk menjangkau masyarakat (misal: pengeras suara, radio, televisi, kentongan, dsb)

Sumber:

https://komisiinformasi.go.id/?portfolio=peraturan-komisi-informasi-no-1-tahun-2010

3. Daftar Informasi Serta Merta :

PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KLATEN

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik sebagai pedoman penyelenggaraan ketertiban umum dan penyelenggaraan masyarakat, perlindungan masyarakat, penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dan pemadam kebakaran serta penyelamatan maka perlu disusun Standar Pelayanan Prosedur dari seluruh pelayanan yang dilakukan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran selaku Pengguna Anggaran maka ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten yang terdiri dari :

  1. SOP Bidang Perencanaan dan Keuangan
    1. SOP Prosedur Penatausahaan Dana LS Non Gaji
    2. SOP Prosedur Penatausahaan Dana LS Gaji
    3. SOP Prosedur Penatausahaan Dana GU
    4. SOP Prosedur Penatausahaan Dana TU
    5. SOP Prosedur Penatausahaan SPJ Nihil
    6. SOP Prosedur Penatausahaan Dana UP
    7. SOP Prosedur Penyusunan Renstra SKPD
    8. SOP Penyusunan Renja
    9. SOP Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    10. SOP Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
    11. SOP Pengumpulan Data Kinerja
    12. SOP Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU)
  1. SOP Bidang Trantibumlinmas
    1. SOP Prosedur Pengerahan Satlinmas dalam Pengamanan Tingkat Kabupaten
    2. SOP Prosedur Pengerahan Satlinmas dalam Penanggulangan Bencana
    3. SOP Prosedur Pengamanan Obyek Vital Pemerintah
    4. SOP Prosedur Penertiban Pedagang Kaki Lima
    5. SOP Prosedur Penertiban Reklame
    6. SOP Prosedur Pengamanan Even Penting
    7. SOP Prosedur Pengamanan Obyek Vital Daerah
    8. SOP Prosedur Pengamanan Pengawalan
    9. SOP Sop Pengendalian Massa/Unjuk Rasa
  1. SOP Bidang Pemadam Kebakaran
    1. SOP Pemadaman, Evakuasi, dan Penyelamatan
    2. SOP Standard Prosedur Keadaan Darurat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
  1. SOP Bidang Peraturan Penegakan Perda dan Peraturan Bupati
    1. SOP Penegakan Perda dan Perkada
    2. SOP Penegakan Perda dan Perkada Non Yustisi
    3. SOP Penyidikan dan Penyelidikan

SK Penetapan SOP Satpol PP Dan Damkar Tahun 2023 dapat dilihat disini