Operasi Penanganan Pelanggaran Perda dan Perbup Reklame dan PKL

Operasi Penanganan Pelanggaran Perda dan Perbup Reklame dan PKL
Operasi Penanganan Pelanggaran Perda dan Perbup Reklame dan PKL

KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan operasi penanganan pelanggaran Perda dan Perbup Kabupaten Klaten yang dilaksanakan pada Senin (19/02/2024) Pukul : 09.00 WIB di wilayah Kota yaitu di sepanjang ruas Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Sersan Sadikin, Jalan Mayor Sunaryo, dan Jalan Kopral Sayom.

Adapun dasar hukum operasi ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban,Kebersihan dan Keindahan dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Hasil kegiatan petugas menurunkan dan melepas spanduk dan banner tak berijin yang selanjutnya barang bukti hasil operasi diamankan di kantor Satpol PP. Beberapa PKL yang kedapatan melanggar pun diberikan sosialisasi dan pembinaan secara lisan oleh petugas.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0