Sekretariat
Sektretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapkan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan SATPOL PP.
Tugas Sekretariat meliputi :
- Penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
- Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian rencana program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
- Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, jerjasama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan SATPOL PP.
- Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan SATPOL PP.
- Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi.
- Penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan SATPOL PP; dan
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP;
- Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala SATPOL PP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat terdiri atas 3 bagian :
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
B. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan, meliputi :
- Mengkoordinasikan penyusunan bahan rencana strategis penegakan perda, penyelenggaraan tibumtranmas, perlindungan masyarakat sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
- Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
- Menyiapkan bahan dan melakukan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
- Menyiapkan bahan dan melakukan evalusi dan pelaporan di lingkungan SATPOLL PP;
- Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran kegiatan Satpol PP
Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian, meliputi :
- Menyiapkan bahan Perumusan kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan SATPOL PP;
- Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan kepegawaian di lingkungan SATPOL PP;
- Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan SATPOL PP;
- Menyiapkan bahan dan melakukan kerjasama dan kehumasan di lingkungan SATPOL PP;
- Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan SATPOL PP;
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan SATPOL PP;
- Menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP;
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.