Sekretariat

Sektretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapkan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan SATPOL PP.

Tugas Sekretariat meliputi :

  1. Penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
  2. Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian rencana program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
  3. Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, jerjasama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan SATPOL PP.
  4. Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan SATPOL PP.
  5. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi.
  6. Penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan SATPOL PP; dan
  7. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP;
  8. Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala SATPOL PP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat terdiri atas 3 bagian :

a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan

B. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan, meliputi :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan bahan rencana strategis penegakan perda, penyelenggaraan tibumtranmas, perlindungan masyarakat sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
  2. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
  3. Menyiapkan bahan dan melakukan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
  4. Menyiapkan bahan dan melakukan evalusi dan pelaporan di lingkungan SATPOLL PP;
  5. Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran kegiatan Satpol PP

Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian, meliputi :

  1. Menyiapkan bahan Perumusan kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
  2. Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan SATPOL PP;
  3. Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan kepegawaian di lingkungan SATPOL PP;
  4. Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan SATPOL PP;
  5. Menyiapkan bahan dan melakukan kerjasama dan kehumasan di lingkungan SATPOL PP;
  6. Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan SATPOL PP;
  7. Menyiapkan bahan dan pelaksanaan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan SATPOL PP;
  8. Menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP;
  9. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.