Bid. Penegakan Perda dan Peraturan Bupati

Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, membawahi :

  1. Seksi Penindakan;
  2. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan.

Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam urusan bidang penegakan Perundang-Undangan Daerah.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan penegakan perda;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan pelaporan dan administrasi pelaksanaan kegiatan penegakan perda/perbup;
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka penegakan perda/perbup;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang penegakan perda/perbup;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penegakan perda/perbup;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan operasi yustisi /  non yustisi;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.

Seksi Penindakan

Seksi Penindakan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dalam lingkup penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, Perbup dan Peraturan Perundang-Undangan Daerah lainnya.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Penindakan, mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan terhadap aktivitas kegiatan masyarakat yang diduga melanggar Perda, Perbup dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya;
  2. Melaksanakan tindak lanjut pengaduan terhadap usaha ,masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Perundang-Undangan lainnya yang berlaku;
  3. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dalam menangani aktivitas masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah;
  4. Melaksanakan pengawasan terhadap aktifitas dan/atau usaha masyarakat yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat;
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satuan.

Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan

Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dalam lingkup dokumentasi hukum dan penyuluhan.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, mempunyai fungsi:

  1. Menyusun rencana program kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
  2. Menyusun rencana kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
  3. Menyusun pelaporan dan administrasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
  4. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka penegakan perda;
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda;
  6. melaksanakan penyuluhan mengenai Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya kepada PNS dan warga masyarakat sesuai lingkup tugasnya;