Penertiban Pedagang Kaki Lima Sekitar Alun-Alun Kota
KLATEN - Satpol PP Dan Damkar bersama TNI Kodim 0723 dan Disperindagkop melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Alun-alun dan sekitarnya pada Rabu (03-05-2023).
Para pedagang diduga melanggar Perda Klaten No. 5 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Mengamankan Lapak PKL Yang Melakukan Pelanggaran Perbub No. 68 th. 2022 tentang perubahan Perbup No. 40 Tahun 2018 tentang penentuan titik lokasi.
Adapun teknis kegiatan yaitu melakukan pembinaan bagi Pedagang Kaki Lima dan jasa mainan yang melakukan kegiatan/berjualan di Area Alun-Alun Klaten, Taman Kota Klaten, dan Depan Masjid Raya. Selanjutnya bagi yang lapak ataupun atribut/perlengkapan PKL ditinggalkan begitu saja oleh petugas diangkut dan diamankan.
PRAJA WIBAWA