Operasi Gabungan Tertibkan dan Bongkar Bangunan Liar di Area Ex Bantalan Rel PG Gondang Baru

Operasi Gabungan Tertibkan dan Bongkar Bangunan Liar di Area Ex Bantalan Rel PG Gondang Baru
Operasi Gabungan Tertibkan dan Bongkar Bangunan Liar di Area Ex Bantalan Rel PG Gondang Baru

KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten bersama unsur Forkopimcam Jogonalan dan Pemerintah Desa Kraguman melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Liar di atas tanah ex bantalan rel PG Gondang Baru, Kraguman, Kecamatan Jogonalan, pada Kamis (4/12/2025). Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peringatan resmi yang sebelumnya telah diberikan kepada para penghuni.

Operasi ini berlandaskan Perda Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta Surat Perintah Kasatpol PP Damkar Kabupaten Klaten Nomor 800.1.11.1/0781/2025/28 tertanggal 1 Desember 2025.

Sebanyak 66 personel lintas instansi diterjunkan, terdiri dari Satpol PP Damkar Klaten, Kodim 0723 Klaten, Polres Klaten, Dinas Sosial, Kesbangpol, Muspika Jogonalan, Pemdes Kraguman, PLN UPJ Klaten, serta unsur PG Gondang Baru. Kegiatan diawali dengan apel persiapan (APP) di Balai Desa Kraguman untuk memastikan turunnya instruksi dan pembagian tugas di lapangan.

Petugas gabungan kemudian melakukan penertiban dan pembongkaran 14 bangunan semi permanen liar yang berdiri tanpa izin dan digunakan untuk praktik prostitusi. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat (backhoe) karena penghuni tidak mengindahkan Surat Peringatan Nomor 300.1/0698/2025/28/M tanggal 10 November 2025 tentang pengosongan dan pembongkaran bangunan yang telah diberikan sebelumnya. Hingga batas waktu 1 Desember 2025 tidak ada upaya pengosongan, sehingga tindakan pembongkaran paksa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan daerah.

Material hasil pembongkaran selanjutnya diamankan di area PG Gondang Baru untuk proses penanganan lebih lanjut. Sementara itu, lahan bekas bangunan liar tersebut rencananya akan ditata ulang oleh pihak PG Gondang Baru bersama Pemerintah Desa Kraguman guna mengembalikan fungsi dan estetika kawasan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan tanpa kejadian menonjol. Pemerintah Kabupaten Klaten menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan secara terpadu sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan kondusif.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0