E-LHKPN
Data LHKPN Pejabat Eselon Di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, berupa instrumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dikelola oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Laporan ini memuat informasi aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, investasi, hingga utang. Penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan pribadi serta milik pasangan dan anak tanggungannya. Tujuan utamanya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbebas dari unsur KKN. Dengan LHKPN, publik dapat turut mengawasi integritas pejabat melalui laporan terbuka.
Kewajiban pelaporan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui beberapa regulasi pemerintah dan lembaga terkait. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan No. 388/KMK.09/2022 dan Surat Edaran MenPAN-RB No. 02 Tahun 2023 turut mempertegas kewajiban pelaporan. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 menjadi rujukan utama dalam penetapan penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. KPK juga memiliki kewenangan menetapkan pihak-pihak lain yang relevan untuk mengisi LHKPN.
Berikut Data LHKPN Pejabat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten :