Bidang Pemadam Kebakaran

Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai tugas :

a. Menyusunan bahan rencana program kegiatan pemadaman kebakaran

b. Melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan; 

c. Melaksanakan pengawasan terhadap peralatan dan sarana pemadam kebakaran pada instansi pemerintah, swasta dan masyarakat; 

d. Melaksanakan pemetaan dan pendataan titik-titik rawan kebakaran; 

e. Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk sistem operasional pencegahan, pengendalian dan penanggulangan bahaya kebakaran; 

f. Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;