Bidang Pemadam Kebakaran
Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai tugas :
a. Menyusunan bahan rencana program kegiatan pemadaman kebakaran
b. Melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap peralatan dan sarana pemadam kebakaran pada instansi pemerintah, swasta dan masyarakat;
d. Melaksanakan pemetaan dan pendataan titik-titik rawan kebakaran;
e. Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk sistem operasional pencegahan, pengendalian dan penanggulangan bahaya kebakaran;
f. Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
Popular Posts
-
Pengecekan IMB Perumahan Suvarna Raja di Krapyak Desa Merbung...
adminsatpolpp Jun 25, 2021 0 1623
-
Pembinaan Terhadap Usaha Panti Pijat di Kabupaten Klaten
adminsatpolpp Sep 30, 2021 0 1565
-
Penindakan dan Pembubaran Hajatan di Griya Tamansari Desa...
adminsatpolpp Jul 1, 2021 0 1287
-
Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran...
adminsatpolpp Jun 20, 2021 0 1182
-
Penangan Pelepasan Cincin Balita Warga Desa Karanganom...
adminsatpolpp Jun 21, 2021 0 1001
Our Picks
-
Hut Satpol PP ke-71
adminsatpolpp Mar 3, 2021 0 892