Bidang Pemadam Kebakaran
Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai tugas :
a. Menyusunan bahan rencana program kegiatan pemadaman kebakaran
b. Melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap peralatan dan sarana pemadam kebakaran pada instansi pemerintah, swasta dan masyarakat;
d. Melaksanakan pemetaan dan pendataan titik-titik rawan kebakaran;
e. Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk sistem operasional pencegahan, pengendalian dan penanggulangan bahaya kebakaran;
f. Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
Popular Posts
-
Penangan Pelepasan Cincin Balita Warga Desa Karanganom...
adminsatpolpp Jun 21, 2021 4444
-
Pengamanan Penanganan Sampah di Halaman Gedung Dharma Wanita...
adminsatpolpp Feb 26, 2023 4184
-
Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran...
adminsatpolpp Sep 22, 2021 4168
-
Patroli Malam Penegakan Protokol Kesehatan di Wilayah Kota
adminsatpolpp Feb 21, 2022 4009
Our Picks
-
Hut Satpol PP ke-71
adminsatpolpp Mar 3, 2021 1971
Categories
- Penyakit Masyarakat(14)
- Penegakan Peraturan Daerah(107)
- Penertiban Perilaku Meyimpang(5)
- Lain-lain(156)
- Penegakan Peraturan Bupati(80)
- Perijinan(4)
- Pemadam Kebakaran(60)