Operasi Gabungan di Pedan Sita 2.960 Batang Rokok Ilegal

Klaten – Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten bersama Kodim 0723 Klaten, Bea Cukai Surakarta, Bakesbangpol, serta Sekretariat DBHCHT kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Operasi yang berlangsung Rabu (24/9/2025) pukul 10.00 WIB itu menyasar wilayah Kecamatan Pedan, Klaten.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel menggelar apel persiapan dan rapat koordinasi di Aula Satpol PP Klaten. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Dari hasil operasi, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai di rumah sekaligus Toko Putra Madura yang beralamat di Jalan Kedungan–Pedan, Desa Kedungan, Kecamatan Pedan. Total barang bukti yang disita mencapai 2.960 batang rokok dari sembilan merek berbeda, di antaranya SB, Tali Jaya, Bozz, Humer, Balveer, dan Angker.
Penyidik dari Bea Cukai Surakarta langsung melakukan penindakan dan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain tindakan hukum, tim juga memberikan pembinaan serta edukasi kepada pemilik usaha agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Sebagai bagian dari kampanye, petugas menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di lokasi usaha tersebut.
Operasi gabungan berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan harapan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Klaten.
What's Your Reaction?






