Pakta Integritas

PAKTA INTEGRITAS

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berikut isi Pakta Integritas dari seluruh ASN Satpol PP dan Damkar kabupaten Klaten :

  1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
    Korupsi,Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam
    perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung berupa
    suap,hadiah,bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan,jujur,obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan
    tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam
    pelaksanaan tugas;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
    dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya
    secara konsisten;
  6. Memberi pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya;
  7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Satuan Polisi
    Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten serta turut menjaga
    kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
  8. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konskuensinya