Pakta Integritas
PAKTA INTEGRITAS
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berikut isi Pakta Integritas dari seluruh ASN Satpol PP dan Damkar kabupaten Klaten :
- Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam
perbuatan tercela; - Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung berupa
suap,hadiah,bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; - Bersikap transparan,jujur,obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas; - Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam
pelaksanaan tugas; - Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya
secara konsisten; - Memberi pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Satuan Polisi
Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten serta turut menjaga
kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya; - Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konskuensinya