Informasi Publik Berkala
Pengertian
UU KIP memberi kategori terhadap informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, yaitu informasi publik terbuka dan informasi publik yang dikecualikan. Informasi publik terbuka artinya boleh diakses oleh publik dan wajib bagi Badan Publik untuk memberikan atau menyebarluaskannya ke publik. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Kategori informasi terbuka dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat. Soal kewajiban badan publik mengumumkan Informasi Berkala tercantum di Pasal 9 UU KIP. Yang dimaksud dengan informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah informasi terkait badan publik, sebagai berikut:
- Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik yang menyangkut:
- Keberadaan badan publik mencakup mengenai alamat jelas badan publik tersebut, termasuk alamat kontak (nomor telepon dan faksimili), status hukum badan publik tersebut;
- Kepengurusan badan publik mencakup struktur organisasi badan publik dan pejabat-pejabat strukturalnya;
- Maksud dan tujuan badan publik mencakup visi dan misi, maksud dan tujuan dibentuknya badan publik tersebut;
- Ruang lingkup kegiatan badan publik mencakup core issue/core bussiness badan publik tersebut; dan
- Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, yaitu informasi terkait dengan program kerja, manajemen program kerja, hasil program kerja, efektivitas hasil kerja disesuaikan dengan visi dan misi dibentuknya badan publik, evaluasi dari program kerja, dan rencana tindak lanjut dari program kerja tersebut.
- Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Cara Penyampaian
Penyampaian nformasi dapat menggunakan berbagai media yang tersedia dengan mempertimbangkan azas cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Untuk itu ada beberapa media yang bisa dijadikan tempat penyampaian informasi berkala;
- Internet, melalui website resmi badan publik;
- Media cetak; poster, leaflet, surat kabar;
- Media eletronik yang radio dan televisi;
- Papan pengumuman yang biasa tersedia di kantor badan publik; atau
- Bentuk media lain yang dianggap mudah untuk dijangkau dan dimengerti oleh masyarakat.
Penyampaian informasi ini semaksimal mungkin dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan masyarakat. Jika perlu gunakan bahasa daerah setempat agar mudah dipahami dan tidak asing bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami isi dan maksud, serta tujuan dari informasi yang mereka peroleh, dengan demikian informasi yang disusun dan dipublikasikan tidak hanya sekedar formalitas untuk melaksanakan UU KIP, tetapi memang dapat sebenar-benarnya diterima dan dimengerti oleh masyarakat, dan menjadikan masyarakat sebagai masyarakat yang informatif.
INFORMASI SETIAP SAAT YANG DISEDIAKAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KLATEN
1. Jadwal Pelaksanaan lihat disini
2. KAK Program / Kegiatan yang sedang dilaksanakan lihat disini
3. KAK 2023 lihat disini
4. KAK 2024 lihat disini
5. RKA dan Perubahannya Tahun 2022 lihat disini
6. RKA dan Perubahannya Tahun 2023 lihat disini
7. RKA dan Perubahannya Tahun 2024 lihat disini
8. DPA dan Perubahannya Tahun 2022 lihat disini
9. DPA dan Perubahannya Tahun 2023 lihat disini
10. DPA dan Perubahannya Tahun 2024 lihat disini
Informasi tentang Profil Badan Publik
- Kedudukan/domisili beserta alamat lengkap
- Visi dan Misi
- Tugas dan Fungsi
- Struktur Organisasi
- Dinas
- PPID
- Layanan Publik
- Profil Singkat Pejabat Struktural
- Kepala Dinas
- Eselon III dan IV
- LHKPN
- Kepala Dinas
- Pejabat Struktural
- Profil Singkat Kepegawaian
Ringkasan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP) Satuan Polisi Pamong Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab.Klaten
TAHUN 2021
- RPJMD lihat disini
- Renstra 2016-2021 lihat disini
- IKU lihat disini
- Rencana Kerja (Renja) lihat disini
- Rencana Kinerja Tahunan (RKT) lihat disini
- RKPD lihat disini
- Perjanjian Kinerja 2022 lihat disini
- Rencana Aksi (RA) lihat disini
- LKjIP lihat disini
- Cascading lihat disini
- Pohon Kinerja lihat disini
TAHUN 2022
- RPJMD lihat disini
- Renstra 2021-2026 lihat disini
- IKU 2022 lihat disini
- Rencana Kerja (Renja) 2022 lihat disini
- Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2023 lihat disini
- RKPD 2022 lihat disini
- Perjanjian Kinerja 2023 lihat disini
- Rencana Aksi (RA) 2023 lihat disini
- LKjIP 2022 lihat disini
- Cascading 2022 lihat disini
- Pohon Kinerja 2022 lihat disini
- LHE 2022 disini
TAHUN 2023
- RPJMD lihat disini
- Renstra 2021-2026 lihat disini
- IKU 2023 lihat disini
- Rencana Kerja (Renja) 2023 lihat disini
- Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2025 lihat disini
- RKPD 2022 lihat disini
- Perjanjian Kinerja 2024 lihat disini
- Rencana Aksi (RA) lihat disini
- LKjIP 2023 lihat disini
- Cascading 2023 lihat disini
- Pohon Kinerja 2023 lihat disini
- LHE 2023 disini
TAHUN 2024
- RPJMD lihat disini
- Renstra 2021-2026 lihat disini
- IKU 2024 lihat disini
- Rencana Kerja (Renja) 2024 lihat disini
- Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2025 lihat disini
- RKPD 2024 lihat disini
- Perjanjian Kinerja 2024 lihat disini
- Rencana Aksi (RA) lihat disini
- LKjIP 2024 (menunggu tahun berjalan selesai)
- Cascading 2023 lihat disini
- Pohon Kinerja 2024 lihat disini
- LHE 2023
Ringkasan Program & Kegiatan yang sedang dijalankan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten
- Anggaran Program dan Kegiatan
- Rincian Anggaran Belanja (RAB)
- Rencana Kerja Operasional (RKO)
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Perjanjian Kinerja lihat disini
- Rencana Strategis (Renstra) lihat disini
- Rencana Kerja (Renja) lihat disini
- Rencana Kinerja Tahunan (RKT) lihat disini
- Cascading
- Indikator Kinerja Utama (IKU)
- Agenda Kegiatan Tahunan
- Agenda Kerja Dinas
Ringkasan Kinerja yang telah dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
- Laporan Tahunan
- Laporan Program dan Kegiatan yang telah dijalankan
Ringkasan Laporan Keuangan
- Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA)
- Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)
- Laporan Realisasi Anggaran 2023
- Neraca 2023
- Laporan Operasional 2023
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) 2023
- Laporan Perubahan Ekuitas 2023
- Daftar Aset & Investasi 2023
Informasi Tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan;
- Mekanisme Partisipasi Publik
- Daftar Rancangan Peraturan
- Daftar Peraturan Terkait Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten
Layanan Tata Cara Memperoleh Informasi, serta penyelesaian Informasi
- Mekanisme Permohonan Informasi
- Mekanisme Keberatan Informasi
- Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi
Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
- Laporan Akses Informasi Publik yang diterima
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan ASN
- Tata Cara Pengaduan Perilaku ASN
- Data Penanganan Aduan
Informasi Tentang Pengadaan Barang/ Jasa
- Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang
- 2021
- 2020
- 2019 Perubahan
- Rencana Umum Pengadaan 2024
- Pengumuman Proses Pengadaan Barang/ Jasa
- Laporan Pengadaan Barang dan Jasa
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat
- Mekanisme Penanganan Keadaan Darurat di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten
Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
- Twitter Satpol PP Klaten
- Instagram Satpol PP Klaten
- Twitter Damkar Klaten
- Instagram Damkar Klaten
- Facebook Damkar Klaten
- Youtube Damkar Klaten
- Whatsapp Damkar Klaten 0858-6000-0113