Bidang Trantibumlinmas
Bidang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat mempunyai tugas penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi :
- Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan tibumtranmas;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kebijakan di bidang tibumtranmas;
- Mengkoordinasikan penyusunan pelaporan dan administrasi pelaksanaan kegiatan tibumtranmas;
- Mengkoordinasikan kegiatan di bidang penyelenggaraan tibumtranmas;
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Mengkoordinasikan kegiatan operasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan tibumtranmas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan kegiatan kepala daerah;
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan Kasatpol PP;
Susunan Organisasi Bidang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat, terdiri atas :
1. Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas :
a. Merumuskan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
b. Menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. Melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
e. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
f. Melaksanakan koordinasi pengendalian unjuk rasa;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
2. Seksi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas :
a. Merumuskan kebijakan kerjasama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
b. Menyiapkan dan menyusun konsep bahan kerjasama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. Menyusun pelaporan dan administrasi pelaksanaan kegiatan pembinaan tibumtranmas;
d. Melaksanakan patroli dan pemantauan dalam hal menjaga ketertiban umum dan ketenterman masyarakat;
e. Melaksanakan rencana kegiatan kerjasama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; dan
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas meliputi :
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan bidang perlindungan masyarakat;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan perlindungan dan bina potensi masyarakat serta pemadam kebakaran;
- Mengkoordinasikan kegiatan di bidang penyelenggaraan perlindungan dan bina potensi masyarakat serta pemadam kebakaran;
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Satlinmas.
1. Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa;
b. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa;
c. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa;
d. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat;
e. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Satlinmas;
h. Mengkoordinasikan kesiapsiagaan Satlinmas dalam mengantisipasi bencana;