Bidang Trantibumlinmas

Bidang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat mempunyai tugas penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan tibumtranmas;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kebijakan di bidang tibumtranmas;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan pelaporan dan administrasi pelaksanaan kegiatan tibumtranmas;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang penyelenggaraan tibumtranmas;
  5. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan operasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan tibumtranmas;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan kegiatan kepala daerah;
  8. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan Kasatpol PP;

Susunan Organisasi Bidang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat, terdiri atas :

 

1. Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas :

a. Merumuskan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

b. Menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

c. Melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

e. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

f. Melaksanakan koordinasi pengendalian unjuk rasa;

g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

2. Seksi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas :

a. Merumuskan kebijakan kerjasama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

b. Menyiapkan dan menyusun konsep bahan kerjasama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

c. Menyusun pelaporan dan administrasi pelaksanaan kegiatan pembinaan tibumtranmas;

d. Melaksanakan patroli dan pemantauan dalam hal menjaga ketertiban umum dan ketenterman masyarakat;

e. Melaksanakan rencana kegiatan kerjasama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; dan

f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas meliputi :

  1. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan bidang perlindungan masyarakat;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan perlindungan dan bina potensi masyarakat serta pemadam kebakaran;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang penyelenggaraan perlindungan dan bina potensi masyarakat serta pemadam kebakaran;
  4. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Satlinmas.

 

1. Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas :

a. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa;

b. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa;

c. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa;

d. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat; 

e. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Satlinmas;

h. Mengkoordinasikan kesiapsiagaan Satlinmas dalam mengantisipasi bencana;