Peninjauan dan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan PTM 50 Persen di SDIT Hidayah Klaten
KLATEN - Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI, dan Dishub Kabupaten Klaten melaksanakan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan di lingkungan Sekolah di Wilayah Kabupaten Klaten yaitu SMK N 4 Klaten dan SDIT Hidayah Klaten. Kegiatan ini berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa Bali dan Instruksi Bupati Klaten No. 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level dua di Kabupaten Klaten.
Adapun kegiatan tersebut dimulai dari apel persiapan tim dihalaman Kantor Bupati Klaten dilanjutkan teknis operasi yustisi penegakan dan pengawasan PTM 50 % di beberapa sekolah baik Negeri maupun Swasta. Kegiatan operasi dimulai dengan sasaran pertama yaitu SMK N 4 Klaten yang berlokasi di Raya Solo - Yogyakarta, Cantelan, Belang Wetan Kecamatan Klaten Utara, dan SD Islam Terpadu Al Hidayah yang berlokasi di Jalan Singosari, Jetis, Belang Wetan Kecamatan Klaten Utara. Tim bertemu dengan pengelola sekolah untuk memastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk usaha dari Pemerintah untuk menekan angka positif Covid-19 yang mulai menanjak. Untuk itu kami mengajak masyarakat bersama-sama meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
PRAJA WIBAWA