Tugas dan Fungsi
Satpol PP Kabupaten Klaten melaksanakan tugas : Membantu Bupati Klaten melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
SATPOL PP Kabupaten Klaten melaksanakan fungsi:
- Perumusan kebijakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan SATPOL PP; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai tugas dan fungsinya