Tugas dan Fungsi

Satpol PP Kabupaten Klaten melaksanakan tugas : Membantu Bupati Klaten melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

SATPOL PP Kabupaten Klaten melaksanakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan SATPOL PP; dan
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai tugas dan fungsinya