Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat.

Tugas PPID:

  1. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik yang dimiliki oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten kepada masyarakat.

  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.

  4. Menentukan informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  5. Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.

Fungsi PPID:

  1. Sebagai pengelola dan penyampai dokumen informasi publik di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.

  2. Sebagai penghubung antara masyarakat dengan instansi dalam hal permohonan informasi.

  3. Menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.

  4. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang andal dan mudah diakses.

  5. Menjamin ketersediaan, keakuratan, dan keutuhan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

Dengan adanya PPID, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat.