Satpol PP Klaten Gelar Patroli Penertiban Reklame dan PKL di Sejumlah Ruas Jalan Kota
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan patroli penertiban terhadap pelanggaran reklame serta penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Selasa, 18 November 2025. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar beberapa titik strategis di wilayah perkotaan, yakni Jl. Merapi, Jl. Mayor Kusmanto, dan Jl. Ki Ageng Pemanahan.
Operasi ini berlandaskan sejumlah regulasi daerah, yaitu Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Kabupaten Klaten Nomor 68 Tahun 2022 tentang perubahan Perbup Nomor 40 Tahun 2018 mengenai penetapan dan penataan lokasi PKL.
Patroli ini meliputi dua fokus utama, yaitu operasi penanganan pelanggaran Perda/Perbup serta operasi penataan dan pemberdayaan PKL yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan penyampaian imbauan langsung di lapangan.
Di sepanjang jalur yang dilalui, petugas memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada para PKL, khususnya terkait aturan lokasi berdagang, kebersihan area usaha, dan ketertiban umum. Petugas juga melakukan penertiban reklame yang dinilai melanggar ketentuan perizinan maupun tata penempatan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan. Satpol PP Damkar Klaten menyampaikan bahwa kegiatan patroli semacam ini akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga tata ruang kota, memastikan keindahan lingkungan, dan menciptakan kenyamanan aktivitas masyarakat.
What's Your Reaction?




