Operasi Reklame Tak Berizin Di Wilayah Kota

KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan Operasi reklame tak berizin yang dilaksanakan pada Kamis (8/05/2025) di sepanjang Jalan Merapi, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Andalas. Beberapa reklame ditertibkan baik reklame melintang, reklame yang ditempel di pohon dan tiang listrik/telepon.
Adapun dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban,Kebersihan dan Keindahan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
PRAJA WIBAWA
What's Your Reaction?






