Satpol PP Klaten Tertibkan Reklame Tak Berizin di Sejumlah Titik Strategis

Klaten – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Klaten, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten kembali menggelar operasi penanganan pelanggaran Perda/Perbup pada Senin, 28 April 2025. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Klaten.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan:
-
Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan;
-
Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Tim Satpol PP menertibkan sejumlah reklame yang melanggar ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun penempatannya, di beberapa titik strategis, antara lain:
-
Jalan By Pass Klaten
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Kopral Sayom
-
Jalan Raya Jogja–Solo
Penertiban dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola reklame yang tertib, aman, dan sesuai peraturan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga estetika kota dan keselamatan pengguna jalan dari potensi bahaya reklame liar.
Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, tanpa kendala berarti di lapangan. Satpol PP Klaten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerapan peraturan daerah demi menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan teratur.
What's Your Reaction?






