Patroli Penertban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan patroli penertiban dan pembinaan PKL yang dilaksanakan pada Kamis (16/01/2025) Pukul 10.00 WIB di Jalan Merbabu, Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Mayor Sunaryo, dan Hutan Sungkur.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 68 tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Klaten Nomor 40 tahun 2018 tentang penetapan dan penataan lokasi pedagang kaki lima (PKL)
Dalam pelaksanaanya petugas melaksanakan operasi pemberdayaan pedagang kaki lima dengan melakukan sosialisasi pembinaan dan penyampaian himbauan. Petugas juga melakukan pembinaan pelajar yang bolos saat jam pelajaran
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
PRAJA WIBAWA
What's Your Reaction?






