Sidak Usaha Depo Pencucian Pasir di Desa Basin Kecamatan Kebonarum
KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan inspeksi dadakan atau sidak Gabungan terkait usaha Depo Pencucian Pasir di Desa Basin,Kec.Kebonarum yang dilaksanakan pada Selasa (06/08/2024) Pukul : 08:00 WIB.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, DPUPR, Forkompimcam Kebonarum ,Pemerintah Desa Basin, dan Ketua BPD Basin melakukan sidak dan mendapatkan fakta dan informasi diantaranya:
- Jumlah pengusaha Depo Pencucian Pasir di Basin ada lima (5) perusahaan dan semua belum berijin.
- Dampak lingkungan dari Usaha Pencucian Pasir tersebut adalah menimbulkan sedimentasi sungai dan penurunan kualitas air sungai sehingga merugikan petani pengguna air di wilayah hilir yaitu Wilayah Kecamatan Jogonalan dan Wedi.
- Para pengusaha sudah berhenti beroperasional dan sudah membuat kolam pengendapan lumpur dimasing-masing unit usaha sesuai petunjuk teknis dari Dinas Lingkungan Hidup.
- Para pengusaha bersedia mengurus perizinan yg diperlukan sesuai regulasi baik melalui OSS maupun manual.
- Apabila dalam satu (1) bulan persyaratan teknis dan administrasi tidak dipenuhi maka akan dilakukan penindakan tegas baik administratif maupun pidana sesuai regulasi yang berlaku.
- OPD teknis Dinas Lingkungan Hidup dan DPUPR serta Satpol PP dan Damkar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses perizinan dan teknis lainnya.
PRAJA WIBAWA