Operasi Penertiban PKL di Wilayah Kota
KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kab. Klaten melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima / PKL yang diduga melanggar Perbup. Klaten No. 40 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi PKL dan Perbub. Klaten No. 68 Tahun 2022 Perubahan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi PKL.
Operasi dilaksanakan pada Kamis (23-2-2023) Pukul 10.00 WIB bertempat di seputaran Jl. Mayor Kusmanto, Jl. Rajawali dan Alun-Alun Klaten.
Teknis Kegiatan operasi adalah dengan melakukan pembinaan kepada pelaku PKL yang kegiatannya melanggar Perbub. Klaten No. 40 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi PKL dan Perbub. Klaten No. 68 Tahun 2022 Perubahan Peraturan Bupati Klaten No. 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL. Petugas juga memerintahkan kepada pelaku PKL agar melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaku PKL sanggup melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan berjalan aman lancar terkendali.
PRAJA WIBAWA