Pengecekan dan Pembinaan Perijinan Outlet Minuman Keras/Minuman Beralkhohol
KLATEN - Satpol PP Damkar Klaten bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan aparat penegak hukum dari Kodim 0723 Klaten melaksanakan pengecekan dan pembinaan perijinan Outlet Minuman Keras/Minuman Beralkhohol yang dilaksanakan pada Rabu (14-08-2024)
Adapun Dasar Hukum kegiatan ini adalah Perda Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2002 tentang Minuman Keras atau Minuman Beralkhohol, Perda abupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menyisir outlet penjualan miras/Mihol antara lain Outlet K3K di Mojayan, Klaten Tengah dengan hasil pengecekan outlet sudah mengantongi perizinan sesuai ketentuan, Outlet 23 Desa Kuncen, Kecamatan Ceper didapati tutup, Outlet K3K di Ponggok, Kecamatan Polanharjo didapati buka dan sesuai pengecekan ijin ada disimpan di outlet pusat Srago, Mojayan Klaten Tengah, dan terakhir Outlet Bagus Gumul, Desa Kauman, Kecamatan Polanharjo didapati tidak beroperasi namun masih mempunyai stock miras 15 brand dan tidak mempunyai ijin. Kepada pengelola disarankan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan dalam waktu 7 hari, apabila tidak dipenuhi akan dilakukan penindakan hukum sesuai regulasi.
PRAJA WIBAWA