Patroli Gabungan Penertiban Peredaran Outlet Minuman Kerasdalam rangka PAM Nataru

Patroli Gabungan Penertiban Peredaran Outlet Minuman Kerasdalam rangka PAM Nataru
Patroli Gabungan Penertiban Peredaran Outlet Minuman Kerasdalam rangka PAM Nataru

KLATEN - Satpol PP dan Damkar melaksanakan patroli gabungan penertiban peredaran outlet minuman keras dan minuman beralkhohol dalam rangka PAM Nataru yang dilaksanakan pada Senin (23-12-2024) Pukul 13.00 WIB.

Adapun dasar hukum kegiatan tersebut adalah Perda Kab.Klaten Nomor 28 Tahun 2002 ttentang Minuman Keras/Minuman Beralkhohol, Perda Kab Klaten Nomor 12 Tahun 2013 ttg Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, Permendag RI Nomor 20 Tahun 2014, Surat Perintah Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten tanggal 20 Desember 2024 No.800.1.11.1/572/2024/28.

Pasukan gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Polres Klaten, Kodim 0723 Klaten, Kejari Klaten, DKUKMP, Bakesbangpol menyisir outlet penjualan miras disepanjang jalan nasional Yogya - Solo diantaranya Outlet K3K Mojayan, Klaten Tengah, Outlet 23 Pandan, Somopuro, Jogonalan, Outlet Prabu Jl.Kaliworo, Joton, Jogonalan, Outlet 23 Kuncen, Ceper, Outlet Gayam, Mendak, Delanggu yang semua didapati tutup.

Petugas akan terus melaksanakan patroli dan penertiban untuk menjaga kondusifitas wilayah dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Klaten.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0