Operasi Penyakit Masyarakat Pada Bulan Ramadhan 1444 H

Operasi Penyakit Masyarakat Pada Bulan Ramadhan 1444 H

KLATEN - Razia Gabungan Cipta Kondisi kembali digelar selama Ramadhan 1444 H di seluruh wilayah Kabupaten Klaten hingga perbatasan Kabupaten tetangga yaitu Sleman dan Sukoharjo pada Senin (17-04-2023) Pukul 10.00 -14.00 WIB. Target ataupun sasaran razia adalah PSK, Penyalahgunaan hotel melati, Miras dan PGOT di wilayah Kabupaten Klaten.

Adapun Dasar Hukum pelaksanaan razia penyakit masyarakat adalah Perda Kab. Klaten Nomor 12 Tahun 2013 ttg Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Perda Kab. Klaten Nomor 27 Tahun 2002 ttg Larangan Pelacuran, Perda Kab. Klaten Nomor 28 Tahun 2002 tentang Miras/Minol.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Klaten bersama TKSK Dinas Sosial Klaten dan Kodim 0723 Klaten berhasil mengamankan 8 (delapan) pasangan tidak resmi yang terjaring di beberapa Hotel Prambanan dan Ceper. Dalam pelaksanaannya petugas tidak menemukan PGOT  & Miras.

Untuk tahap pembinaan ke-8 pasangan tidak sah tersebut dikenai sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali mulai hari Rabu (26-04-2023).

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0