Penegakan Prokes dan Penertiban PKL di Seputaran Alun-Alun dan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro

Penegakan Prokes dan Penertiban PKL di Seputaran Alun-Alun dan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro

Petugas Satpol PP dan Damkar bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten melaksanakan Penegakan protokol kesehatan dan penertiban PKL Minggu, (5/06/2022).

Adapun Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah Kab. Klaten nomor 5 tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Peraturan Daerah Kab. Klaten Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, Peraturan Bupati Klaten nomor 40 tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 th 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona Virus Disease 19 di wilayah Jawa Bali, Instruksi Bupati Klaten nomor 15 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten Klaten.

Apel pelaksanaan dilaksanakan di Alun-Alun Klaten, dilanjutkan patroli dan operasi yang berlokasi di seputaran Alun-Alun Klaten dan seputaran RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro di Tegalyoso
 
Kegiatan yang dilaksanakan meliputi pemberian masker kepada pedagang ataupun pengunjung yang tidak memakai masker, Sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 , pembinaan dan peringatan kepada PKL yang melaksanakan usaha di trotoar dan fasilitas umum agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0