Penertiban Kegiatan Usaha Stone Crusher Tak Berizin

Penertiban  Kegiatan Usaha Stone Crusher Tak Berizin

KLATEN - Selasa, 20 April 2021 Satpol PP Kabupaten Klaten melaksanakan penertiban pembangunan usaha Stone Crusher yang diadukan warga berlokasi di Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Klaten. Setelah dicek dilapangan ditemukan fakta bahwa pihak pengusaha tidak memiliki IMB.

Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 15 Tahun 2011 tentang "Bangunan Gedung" dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2015 tentang "Izin Pemanfaatan Ruang".

Untuk itu kami memberikan perintah dan himbauan kepada pengusaha yang bersangkutan agar segera membuat IMB.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0