Sosialisasi dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Sepajang Jalan Mayor Kusmanto - Jalan Rajawali hingga Alun-Alun Klaten
KLATEN - Petugas Satpol PP dan Damkar bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB dalam rangka Penegakan Perda dan Perbup Kabupaten Klaten.
Adapun kegiatan dimulai dengan apel di halaman Kantor Bupati Kabupaten Klaten dan dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dan penertiban PKL yang berada disepanjang Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Rajawali dan seputar Alun-Alun Klaten. Para petugas memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap PKL yang melaksanakan usaha di trotoar dan fasilitas umum untuk menaati peraturan yang berlaku. Selain sosialisasi PKL petugas juga tak melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang mana petugas menghimbau penggunaan masker serta membagi-bagikan masker kepada masyarakat.
Dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kab. Klaten nomor 5 tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Peraturan Bupati Klaten nomor 40 tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL. Untuk penegakan protokol kesehatan memiliki dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 th 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona Virus Disease 19 di wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Bupati Klaten nomor 15 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten Klaten
PRAJA WIBAWA