Operasi Bersama DBHCHT, Tim Gabungan Temukan 2.620 Batang Rokok Ilegal di Karangnongko

Operasi Bersama DBHCHT, Tim Gabungan Temukan 2.620 Batang Rokok Ilegal di Karangnongko

Klaten – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Klaten melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan menyasar wilayah Kecamatan Karangnongko dan Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, dengan melibatkan personel dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Kodim 0723 Klaten, KPPBC Surakarta, Bakesbangpol, Sekretariat DBHCHT, DKUKMP, serta Diskominfo Kabupaten Klaten.

Kegiatan diawali dengan Apel Persiapan dan Arahan (APP) serta rapat koordinasi di Aula Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten. Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan untuk memastikan peredaran Barang Kena Cukai, khususnya produk hasil tembakau, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan adanya peredaran rokok ilegal pada sebuah warung sembako Madura 24 jam di Dusun Plandakan, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 2.620 batang atau 132 bungkus rokok ilegal berbagai merek Marbol yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Sementara itu, pemeriksaan pada Warung Madura Tretan di wilayah Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, tidak menemukan adanya rokok ilegal.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berupa pengenaan sanksi administratif dengan nilai denda sebesar Rp5.909.000,00, disertai penyitaan barang bukti. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha mengenai ketentuan peredaran produk hasil tembakau serta pentingnya memastikan produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, petugas turut memasang stiker kampanye “Gempur Rokok Ilegal” pada tempat usaha yang menjadi lokasi temuan.

Melalui Operasi Bersama DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Klaten bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran BKC ilegal. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya edukatif kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi produk hasil tembakau ilegal.

Sinergi lintas instansi diharapkan dapat semakin meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendukung terciptanya peredaran produk hasil tembakau yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0