Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Cafe, Resto, Rumah Makan, Karaoke di Kota Klaten
KLATEN - Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten yang terdiri dari Satuan Polisi pamong Praja, TNI, Polri, Dinas Perhubungan juga ikut serta Disparbudpora dan DIsdagkop melaksanakan kegiatan rutin operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 di kab. klaten. Pada hari Jumat (9-7-2021).
Titik Sasaran dibagi menjadi dua yaitu yang pertama tujuan menyasar pada cafe resto / rumah makan, karaoke dengan Koordinator lapangan dari Disparbudpora. Kemudian sasaran kedua yaitu pasar, toko dan pusat perbelanjaan yang dikomando oleh Disdagkop UKM.
Saat ini Klaten berada dalam zona merah Covid-19. Penyekatan juga dilaksanakan disejumlah titik untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Klaten khususnya agar mengurangi mobilitas dan dihimbau tidak keluar rumah kecuali ada kepentingan yang mendesak.
PRAJA WIBAWA