Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Klaten dan Bea Cukai Surakarta Edukasi Masyarakat di Prambanan
Klaten – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Paseban Candi Kembar Plaosan, Bugisan Prambanan pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klaten dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi diikuti oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Prambanan, Gantiwarno, Manisrenggo, dan Kemalang, pemerintah desa beserta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) se-Kecamatan Prambanan, akademisi, serta pelaku usaha di wilayah setempat.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh informasi secara langsung dari petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten serta KPPBC Surakarta mengenai ketentuan di bidang cukai, khususnya ciri-ciri rokok ilegal, jenis-jenis pelanggaran di bidang cukai, serta dampak yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, dan masyarakat secara umum.
Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan mengenai pita cukai tahun 2026, termasuk karakteristik dan unsur pengaman yang terdapat pada pita cukai terbaru sebagai upaya membantu masyarakat mengenali produk hasil tembakau yang legal. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait ketentuan cukai maupun mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan harapan seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Peran aktif pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Linmas, akademisi, dan pelaku usaha dinilai sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan KPPBC Surakarta, diharapkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat semakin efektif sehingga mampu melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
What's Your Reaction?




