Satpol PP Klaten Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Rokok Ilegal di Gantiwarno dan Jogonalan

Klaten, 19 Juni 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten bersama tim gabungan dari KPPBC Surakarta, Kodim 0723 Klaten, Polres Klaten, dan instansi terkait melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kecamatan Gantiwarno dan Kecamatan Jogonalan.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, yang pelaksanaannya berpedoman pada:
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum DBHCHT
-
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
Kegiatan diawali dengan apel persiapan (APP) dan rapat koordinasi di Aula Satpol PP Klaten. Tim kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir dua wilayah berbeda:
-
Tim pertama melakukan operasi di wilayah Kecamatan Gantiwarno, tepatnya di kios Pasar Kepoh, Desa Ngandong. Dari lokasi tersebut ditemukan rokok ilegal berbagai merek seperti SB, Esse, Apolo, SA Mild, RQ, dan Gemoy sebanyak 2.552 batang.
-
Tim kedua menyasar wilayah Kecamatan Jogonalan, tepatnya di Dukuh Tumpukan, Desa Gondangan. Dari lokasi ini ditemukan rokok ilegal merek SB sebanyak 5 bungkus dan RQ sebanyak 2 bungkus, dengan total 140 batang.
Seluruh barang bukti diamankan dan disita oleh Penyidik KPPBC Surakarta untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelanggar, serta menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di tempat usaha sebagai bentuk sosialisasi.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan tanpa kejadian menonjol. Satpol PP Klaten bersama unsur terkait berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
What's Your Reaction?






