Satpol PP Klaten Tertibkan Reklame dan di Sejumlah Titik Jalan

Klaten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten melaksanakan operasi penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban, kebersihan, keindahan, serta penyelenggaraan reklame pada Senin (15/9/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Klaten.
Operasi dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sejumlah lokasi yang menjadi titik sasaran penertiban antara lain Jalan Merapi, Jalan Merbabu, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Ngawen–Jatinom, Jalan Jatinom–Tulung, dan Jalan Tulung–Polanharjo. Aparat Satpol PP menertibkan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan serta melakukan pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitar lokasi.
Selama operasi berlangsung, kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban ruang publik sekaligus menjaga estetika kota Klaten.
What's Your Reaction?






