Operasi Gabungan di Jatinom Sita 800 Batang Rokok Ilegal

Klaten – Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten bersama aparat TNI, Bea Cukai Surakarta, Bakesbangpol, serta Sekretariat DBHCHT menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Jatinom, Kamis (2/10/2025).
Operasi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Sebelum terjun ke lapangan, petugas menggelar apel persiapan dan rapat koordinasi di Aula Satpol PP.
Dalam giat tersebut, tim menemukan penjualan rokok tanpa cukai di Toko Madura yang berlokasi di Surobayan, Gedaren, Kecamatan Jatinom. Dari hasil pemeriksaan, aparat menyita 800 batang rokok ilegal dengan merek Hummer Manggo dan Hummer Special Taste.
Penyidik KPPBC Surakarta langsung melakukan penindakan dan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik usaha serta menempelkan stiker kampanye “Gempur Rokok Ilegal” di lokasi tersebut.
Seluruh rangkaian operasi berjalan lancar, tertib, dan kondusif.
What's Your Reaction?






