Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Kebisingan Kegiatan Musik di Cafe Mangosteen

Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Kebisingan Kegiatan Musik di Cafe Mangosteen

Klaten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kebisingan yang berasal dari kegiatan musik DJ di Cafe Mangosteen Coffee Roastery, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan.

Aduan masyarakat tersebut disampaikan melalui Lapor Mas Bup dengan Nomor DL02431 tanggal 21 Agustus 2026. Dalam aduan tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan terhadap suara musik dari kegiatan DJ yang dilaksanakan secara rutin setiap Rabu malam di area rooftop kafe. Suara musik yang dinilai cukup keras disebut terdengar hingga ke lingkungan permukiman dan mengganggu kenyamanan serta waktu istirahat warga, khususnya pada malam hari.

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Klaten melakukan pengecekan ke lokasi sekaligus meminta klarifikasi kepada pihak manajemen Cafe Mangosteen Coffee Roastery terkait pelaksanaan kegiatan musik dan pengelolaan tingkat kebisingan.

Dari hasil klarifikasi, pihak manajemen menyampaikan bahwa volume sound system telah dikurangi dibandingkan sebelumnya. Selain itu, kegiatan musik DJ dibatasi dan direncanakan berakhir paling lambat pukul 22.30 WIB. Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan izin atau persetujuan dari RT/RW setempat serta telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Satpol PP mengapresiasi langkah penyesuaian yang telah dilakukan oleh pihak pengelola, khususnya dalam mengurangi volume suara dan membatasi waktu kegiatan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.

Meski demikian, sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat, diperlukan pemantauan lebih lanjut pada saat kegiatan musik berlangsung. Pemantauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan, tingkat kebisingan, serta waktu operasional tetap memperhatikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan permukiman.

Satpol PP Kabupaten Klaten akan terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi, klarifikasi, pembinaan, dan pemantauan dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan masing-masing pihak.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0