Operasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Kota
KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan operasi penataan pemberdayaan pedagang kaki lima pada Senin (10-06-2024) di Alun-Alun Kota Klaten.
Adapun dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), Peraturan Bupati Kabupaten Klaten Nomor 68 tahun 2022 tentang perubahan peraturan bupati Kabupaten Klaten Nomor 40 tahun 2018 tentang penetapan lokasi pedagang kaki lima (PKL).
Adapun petugas melakukan sosialisasi pembinaan dan memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Alun-Alun Kota dan sekitarnya
PRAJA WIBAWA