Satpol PP Klaten Tertibkan Reklame Melanggar Perda di Jalan Merapi dan Wilis

Satpol PP Klaten Tertibkan Reklame Melanggar Perda di Jalan Merapi dan Wilis
Satpol PP Klaten Tertibkan Reklame Melanggar Perda di Jalan Merapi dan Wilis

KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten melaksanakan Operasi Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di wilayah Kabupaten Klaten pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan menyasar sejumlah titik strategis di wilayah perkotaan.

Operasi penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum serta menjaga estetika lingkungan di ruang publik.

Adapun lokasi pelaksanaan operasi meliputi Jalan Merapi dan Jalan Wilis. Di kedua lokasi tersebut, petugas melakukan penanganan terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan peraturan daerah.

Hasil dari kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Klaten berhasil menertibkan sejumlah reklame yang melanggar ketentuan. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam penyelenggaraan reklame.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Klaten menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0