Operasi Gabungan Pemberantasan Penyakit Masyarakat
Klaten - Operasi Gabungan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat), PGOT, WTS dan Anak Jalanan dilaksanakan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, DISSOSP3AKB, TNI Kodim 0723 dan Polres Klaten pada Rabu (16-10-2024) dengan sasaran yaitu rumah Kost, Hotel Melati dan Traffic Light di Kota Klaten.
Adapun Dasar Hukum yaitu Perda Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, Perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, serta Aduan masyarakat lingkungan Buntalan dan Mojayan Klaten Tengah tanggal 30-09-2024.
Dalam kegiatan tersebut petugas menyisir 4 rumah indekost dan berhasil mengamankan 1 (satu) pasangan tidak resmi dan 1 rumah kost di Lemah Ireng, Kelurahan Buntalan, Klaten Tengah dan dilakukan penutupan dan penyegelan bangunan tersebut karena tidak berijin. Kemudian menyisir Hotel Melati di Jalan Solo - Yogya dan mendapatkan 1 (satu) pasutri PGOT yg sedang istirahat mengamen/meminta-minta di Hotel. Kemudian Pasutri PGOT tersebut diserahkan ke Rumah Singgah DISSOSP3AKB guna assessment dan tindak lanjut penanganan, sedangkan 1 pasangan tidak resmi dikenai wajib lapor sebanyak 20 kali di Satpol PP Kab.Klaten.
PRAJA WIBAWA