Penertiban Pedagang Kaki Lima DI Kecamatan Delanggu

Penertiban Pedagang Kaki Lima DI Kecamatan Delanggu

KLATEN - Satpol PP dan Damkar melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Rabu (16-08-2023) di wilayah Kecamatan Delanggu yang diduga melanggar Perda No. 5 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Peraturan Bupati Klaten No. 68 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten No. 40 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi PKL.

Petugas menertibkan lapak PKL yang tidak dibongkar oleh pemiliknya. Kegiatan berjalan lancar aman dan kondusif

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0