Penertiban Reklame dan Alat Peraga Kampanye
KLATEN - Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan penertiban Reklame dan Apk yang dilaksanakan pada Rabu (25-09-2024) berlokasi di Simpang Empat Tegalyoso hingga Jalan by pass dan sepanjang Jalan Pemuda hingga Prambanan.
Adapun dasar hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban,Kebersihan dan Keindahan dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame
Sasaran kegiatan adalah Alat peraga kampanye (APK) yang tidak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Klaten dan reklame yg terpasang tanpa ijin dan tidak sesuai aturan yg ditetapkan.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan wilayah Kabupaten Klaten, tertib, bersih , indah, aman, dan rapi. Patroli penertiban Alat peraga Kampanye (APK) berjalan aman lancar dan kondusif.
PRAJA WIBAWA