Satpol PP Klaten Gelar Operasi Penertiban Pelanggaran Perda dan Reklame di Sejumlah Titik Wilayah Kota

Satpol PP Klaten Gelar Operasi Penertiban Pelanggaran Perda dan Reklame di Sejumlah Titik Wilayah Kota

Klaten, 15 Juli 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan Operasi Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai bagian dari upaya penegakan hukum daerah di wilayah Kabupaten Klaten.

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Operasi ini didasarkan pada:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan

  • Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame

Adapun sasaran kegiatan meliputi beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Klaten, yaitu:

  • Jalan Merapi

  • Jalan Wilis

  • Pasar Basin

  • Jalan Klaten–Ngupit

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan, baik dari sisi perizinan maupun penempatan yang tidak sesuai ketentuan.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP Klaten akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara humanis untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0