Penertiban Reklame di Sepanjang Jalan Jogja-Solo Kecamatan Klaten Selatan - Jogonalan Prambanan
KLATEN - Satpol PP Dan Damkar melaksanakan penertiban reklame di ruas Jalan Jogja-Solo tepatnya di Kecamatan Klaten Selatan, Kecamatan Jogonalan dan Kecamatan Prambanan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (18-1-2023) Pukul 09.00 sd 11.00 WIB ini menertibkan Reklame yang pemasangannya dipasang di tiang listrik, tiang telepon dan tiang lampu traffic light. Adapun barang bukti diamankan di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.
PRAJA WIBAWA