Operasi Gabungan PGOT WTS dan Anak Jalanan
KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan operasi gabungan PGOT, WTS dan Anak Jalanan yang dilaksanakan pada Senin (13-05-2024) Pukul 09.30 WIB dengan sasaran wilayah di sepanjang jalan Jogja-Solo dari Delanggu hingga Prambanan.
Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Perda Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, dan Perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Personil gabungan terdiri dari Satpol PP Damkar Klaten, Kodim 0723 Klaten, dan Dinsosp3akb Klaten. Adapun kegiatan diawali dengan apel persiapan di Aula Satpol PP. Dalam kegiatan tersebut Tim dibagi menjadi dua, Tim pertama ke arah Delanggu dan Tim kedua kearah Prambanan. Sasaran operasi yaitu traffic light, ruang publik dan Hotel kelas melati yg digunakan aktivitas pengamen,anak jalanan/anak punk dan pasangan tidak resmi.
Dalam giat ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 7 (tujuh) PGOT (Pengamen,badut,pengemis dewasa dan anak serta waria) dan mengamankan 3 (tiga) pasangan tidak resmi. Selanjutnya Ketujuh PGOT tersebut diserahkan ke Rumah Singgah Dinsosp3akb guna assessment dan tindak lanjut penanganan, sedangkan 3 pasangan selingkuh diberi pembinaan dan dikenai sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali di Satpol-PP Damkar Klaten.
PRAJA WIBAWA