Patroli Penertiban PKL Alun-Alun Kota

KLATEN - Satpol PP dan Damkar bersama Satgas Trantib melaksanakan patroli penertiban PKL pada Jumat (10/01/2025) di Alun-Alun Klaten dan sekitarnya.
Adapun dasar hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), dan Peraturan Daerah Nomor 68 tahun 2022 tentang perubahan Perbup Nomor 40 tahun 2018 tentang penetapan dan penataan lokasi pedagang kaki lima (PKL).
Dalam pelaksanaannya petugas melakukan sosialisasi pembinaan penyuluhan dan pemberian himbauan serta penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL). Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
PRAJA WIBAWA
What's Your Reaction?






