Operasi Penertiban Atribut Kelengkapan PKL

KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan operasi penanganan pelanggaran Perda dan Perbup Kabupaten Klaten yang dilaksanakan pada Senin (06/01/2025) mulai pukul 08.30 WIB yang berlokasi di Jalan Pramuka.
dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hasilnya petugas menertibkan atribut atau kelengkapan PKL berupa melepaskan tenda berdagang yang tertempel ditembok-tembok sepanjang jalan, petugas juga memberi himbauan kepada PKL yang berjualan didepan BRI Klaten untuk menaati peraturan yang berlaku.
PRAJA WIBAWA
What's Your Reaction?






