Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di Kecamatan Gantiwarno
KLATEN - Satpol PP dan Damkar melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan pada Selasa (28-05-2024) dengan sasaran wilayah Kecamatan Gantiwarno.
Personel gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar, TNI Kodim 0723 Klaten, Diskominfo, Sekretariat DBHCHT/ Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, dan KPPBC Surakarta.
Adapun dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 215 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DBHCHT, dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 ttg Ketertiban Kebersihan dan Keindahan.
Kegiatan diawali dengan apel Persiapan di Aula Satpol PP. Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan berbagai merk rokok ilegal (tanpai dilekati cukai) sebanyak 60 bungkus (1.200 batang) pada sebuah warung di Dukuh Bometen, Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno.
Kepada pelanggar tersebut oleh Penyidik KPPBC Surakarta dikenai denda administratif sebesar Rp 2.686.000,00 dan telah diselesaikan melalui transfer BRI ke rekening KPPBC Surakarta. Seluruh BB berupa rokok ilegal berbagai merk sejumlah 60 Bks atau 1.200 batang disita petugas KPPBC Surakarta.
PRAJA WIBAWA