Satpol PP Klaten Tertibkan Anak Punk yang Meresahkan Warga di Simpang Bareng

Satpol PP Klaten Tertibkan Anak Punk yang Meresahkan Warga di Simpang Bareng

Klaten, 2 Juli 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan anak jalanan (punk) yang dianggap meresahkan warga di kawasan Perempatan Bareng, Klaten.

Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Penanganan ini mengacu pada:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan

Sebanyak 5 personel dari Satpol PP dan Damkar Klaten diterjunkan ke lokasi. Dari hasil penertiban, petugas berhasil menertibkan 5 anak jalanan (punk) tanpa identitas yang sebelumnya meresahkan warga. Sementara itu, terdapat 3 orang lainnya yang berada di lokasi untuk berjualan aksesori, dan telah mendapat izin dari pemilik rumah. Mereka tidak melakukan aktivitas mengamen dan telah diberi peringatan agar tidak melanggar. Bila kedapatan mengamen, mereka akan segera ditertibkan.

Seluruh kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol. Satpol PP Klaten akan terus melakukan pengawasan secara rutin demi menjaga ketertiban umum dan ketenangan masyarakat.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0