Penertiban Reklame Tak Berijin di Bareng Klaten Tengah
KLATEN - Mendapat laporan dari masyarakat atas keberadaan konstruksi reklame yang tidak berijin, Satpol PP Kabupaten Klaten menertibkan reklame tersebut yang berada di Desa Bareng, Klaten Tengah pada hari Rabu, 5 Mei 2021.
Penertiban reklame ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2013 tentang Ketertibdan, Kebersihan dan Keindahan (K3).
PRAJA WIBAWA