Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kecamatan Karangnongko dan Klaten Utara

Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kecamatan Karangnongko dan Klaten Utara
Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kecamatan Karangnongko dan Klaten Utara

KLATEN - Satpol PP dan Damkar bersama KPPBC Surakarta, Kodim 0723, Bagian Perekonomian, dan DKUMP Kabupaten Klaten melaksanakan operasi bersama pemberantasan BKC Ilegal Kabupaten Klaten pada Rabu (5/03/2025) di sejumlah wilayah Kecamatan Karangnongko dan Klaten Utara Kabupaten Klaten.

Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT, Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Perda Kab Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentangKetertiban Kebersihan dan Keindahan;

Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan dibagi 2 tim yang mana tim pertama beroperasi di Wilayah Kecamatan Karangnongko didapati temuan rokok ilegal merek QR, SB, Hummer, SA Mild, Balveer dan Hoki dengan jumlah total 28 bungkus (560 batang). Tim kedua menyisir lokasi di Wilayah Kecamatan Klaten Utara didapati temuan rokok ilegal dengan merk SB , Ninja dan Black sejumlah 6 bungkus (120 btg) pada sebuah warung kelontong. Kepada pelanggar tersebut oleh Penyidik KPPBC Surakarta dikenai denda sebesar Rp 180.000 dan Rp. 269.000  dan penyitaan barang bukti. Petugas juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelanggar dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada tempat usaha tersebut.


Kegiatan berjalan aman dan lancar,kejadian menonjol nihil.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0