Operasi Gabungan Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Beberapa Hotel Melati Sepanjang Kota - Delanggu - Wonosari
KLATEN - Operasi pemberantasan penyakit masyarakat kembali digelar Kamis (4-11-2021) oleh tim gabungan yang Terdiri dari unsur TNI, POLRI, Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten. Kegiatan ini adalah wujud respon dari aduan masyarakat bahwa terdapat beberapa penginapan yang diduga menjadi tempat prostitusi yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pelacuran .
Tim Gabungan menyusuri beberapa hotel kelas melati dari pusat kota hingga wilayah Kecamatan Delanggu dan Wonosari. Hasilnya tim mendapatkan 15 pasangan tidak sah terbukti melanggar Peraturan Daerah. Selanjutnya ke-15 pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan berupa sanksi wajib lapor.
PRAJA WIBAWA